SK Pemecatan Jaya Dibatalkan, CIC Apresiasi PTUN

Kamis | 24 Juni 2021 | 15:19:36 WIB
Kejaksaan Agung RI

FOTO : ISTIMEWA/MEDIAKOTA

MEDIAKOTA.COM,-JAKARTA-
Coruption Investigation Committee (CIC) mengapresiasi putusan yang ditetapkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait penjatuhan hukuman disiplin yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepalala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kamis (24/6).

"Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 420 /SK-KP.06/X/2020 Tanggal 27 Oktober 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, atas nama Jaya, SH, MH," demikian yang tertulis dalam monitor SIPP PTUN.

Dengan adanya putusan tersebut, PTUN juga memerintah kepada Menteri ATR/BPN agar mencabut SK yang pernah diterbitkannya tersebut.

Ketua Umum CIC, R Bambang SS, menyatakan PTUN yang memutuskan pembatalan SK Menteri tersebut telah menunjukkan adanya wibawa pengadilan dalam memutuskan suatu perkara. Dan jelas terlihat nebas dari intervensi. "Saya sangat mengapresisi putusan tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan dengan putusan PTUN ini, telah menunjukkan bahwa Jaya dalam menjalankan tugasnya telah sesuai aturan dan benar adanya. "Pak Jaya ini merupakan korban dari pertarungan gajah lawan gajah," jelasnya.

Disebutkan Bambang, ketika menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Jaya pernah membatalkan sertifikat tanah di daerah Cakung Barat. Belakangan, tanah seluas 7,7 hektare terjadi persengketaan. "Justru, yang dilakukan Pak Jaya untuk adanya kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah," lanjutnya.

Sedangkan pihak- pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut dan kini bersengketa, sebenarnya tidak ada hubungan dengan pembatalan sertifikat yang pernah dikeluarkan oleh Jaya. "Sebenarnya, tanah tersebut tidak jelas pemiliknya. Dengan adanya pembatalan sertifikat, memberi kepastian terhadap pihak yang diakui oleh putusan pengadilan," pungkasnya.(f/red)