Sebelum Bergerak Ke Jakarta, GTKHNK 35+ Jabar, Minta Dukungan Gubernur

Jumat | 11 Desember 2020 | 22:52:22 WIB
Kejaksaan Agung RI

FOTO : ISTIMEWA/MEDIAKOTA

MEDIAKOTA.COM,-Jabar,---
Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun Ke Atas (GTKHNK 35+) yang jumlah anggotanya puluhan bahkan ratusan ribu guru berencana menggelar aksi ke Jakarta, sementara itu GTKHNK wilayah Jawa Barat (Jabar) sebelum berangkat ke Jakarta ia mohon dukungan dan doa restu ke Gubernur Ridwan Kamil. Surat permohonan dukungan sudah dilayangkan jauh-jauh hari.

Demikian dikatakan ketua GTKHNK 35+ Jabar, Sigit Purwo Nugroho, SH kepada media baru-baru ini.

"Sebelum kami bergerak lebih lanjut di Jakarta, kami GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat ingin memohon doa restu dan dukungan dari Gubernur. Kami sudah mengirimkan surat permohonan audiensi dan sudah diterima Bagian Rumah Tangga, TU dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dengan nomor surat 028/GTKHNK35+/Prov/VIII/2020 tertanggal 12 Oktober 2020," ucap Sigid Purwo Nugroho, S.H Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat.

Dikatakan Sigit, Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas yang berasal dari Sekolah Negeri semua jenjang dan tergabung dalam GTKHNK 35+ dari Sabang sampai Merauke sedang mengupayakan KEPPRES yang mengakomodir Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas dari Sekolah Sekolah Negeri semua jenjang agar diangkat sebagai PNS.

Termasuk dengan kami GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat sedang berjuang agar Presiden Jokowi Dodo berkenan menerbitkan KEPPRES PNS. Kami bergerak sesuai SOP Pusat. Di Jawa Barat sudah terbentuk kepengurusan dan sebagian besar sudah mendapatkan dukungan PGRI, DISDIK, DPRD dan Bupati/Walikota. Sudah 17 Bupati/Walikota mengirimkan Surat Permohonan Pengabulan KEPPRES PNS GTKHNK 35+ yang ditujukan langsung kepada Presiden Ir. Joko Widodo.

Kami sedang mengupayakan dukungan KADISDIK Provinsi Jawa Barat dan Gubernur. Kami juga sangat berharap Gubernur Jabar berkenan mendukung GTKHNK 35+," ucap ketua KTKHNK Jabar ini berharap.

Sigit juga menegaskan bahwa untuk skala Nasional sudah 190 Kepala Daerah yang menyurati Presiden dengan isi yang sama. Kami rasa regulasi rekruitment PPPK 2021 tidak berpihak pada Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas dari Sekolah Sekolah Negeri, tegas Sigid. Solusinya menurutnya adalah KEPPRES PNS.

Dalam waktu dekat kami berencana akan mengadakan MUNAS AKBAR 2021. Agenda RDP dengan Komisi II DPR RI, 08 Desember 2020 kemarin membuat keyakinan kami semakin besar untuk terus berupaya memperjuangkan KEPPRES PNS.

Kami juga memohon bantuan rekan rekan Media baik Lokal maupun Nasional untuk mengekspose perjuangan GTKHNK 35+ bukan hanya dalam upaya kami untuk meraih KEPPRES PNS saja tetapi juga dengan memperlihatkan kepada publik tentang bagaimana perjuangan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas dari Sekolah Sekolah ini dalam tugas kesehariannya untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara mencerdaskan generasi penerus Indonesia. GTKHNK 35+ layak mendapatkan perhatian Pemerintah Pusat. Jangan sampai kami dijadikan hutang sejarah dari satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan selanjutnya," terang Sigit mengakhiri. (fz)