OJK: Masalah Kredit Bank Mayapada Tuntas, Sudah Tak Ada Persoalan Lagi

Senin | 13 Juli 2020 | 10:48:49 WIB
Kejaksaan Agung RI

FOTO : ISTIMEWA/MEDIAKOTA

MEDIAKOTA.COM,-Jakarta,--
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, permasalahan yang menimpa PT Bank Mayapada Tbk terkait ketentuan Batas Minimum Penyaluran Kredit (BMPK) sudah selesai. Pemilik bank sudah melakukan rencana aksi (action plan) untuk menyelesaikannya.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengungkapkan, Dato Sri Tahir selaku pemilik bank sudah melakukan rencana aksi untuk menambahkan modal. Langkah itu memang menjadi jalan keluar ketika kreditnya melebihi ketentuan BMPK.

"Tindak lanjutnya itu sudah kita lakukan, bank sudah menyampaikan action plan. Pak Tahir itu sportif, kapan saja dipanggil datang dia. Dia memberikan komitmen yang kuat, Pak ini kurang, asetnya serahkan, dia serahkan lagi asetnya. Dia sudah berikan aset pribadinya juga sudah, bahkan dia sudah serahkan duit juga sudah. Dia sangat tanggung jawab lah untuk menyelesaikan bank ini, karena ini menyangkut masalah pride dia," papar Slamet Edy kepada awak media, Senin (13/7/2020).

Tahir tercatat sudah beberapa kali menambah modal ke Bank Mayapada. Pertama dia sudah menyuntik setoran modal Rp 3,75 triliun. Lalu belum lama ini perusahaan juga mengumumkan Tahir menempatkan dana setoran modal secara tunai sebesar Rp 1 triliun.

"BMPK itu kan sudah diselesaikan dengan cara menyerahkan asetnya, kan berarti sudah dilunasi. Kan kalau sudah dilunasi berarti kan BMPK-nya sebenarnya sudah tidak ada. Hanya memang ada beberapa progres, asetnya tinggal dijual. Tapi dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini menjual aset ya perlu waktu," terang dia.

Tidak hanya itu, menurut Edy, Tahir juga sudah menyetorkan aset senilai Rp. 17,9 triliun ke dalam modal Bank Mayapada. Aset itu berasal dari debitur yang kreditnya macet, termasuk dari kelompok tertentu yang disebut mendapatkan kredit melebihi BMPK.

Menurut Slamet Edy, permasalahan BMPK ini sudah diselesaikan oleh Bank Mayapada. Dia juga menilai pelanggaran BMPK itu menurutnya dilakukan karena ketidaktahuan bank tersebut.

"Mereka itu tidak sengaja untuk melakukan pelanggaran. Kalau bisa dikatakan mungkin pelampauan. Karena mereka tidak mengerti saja," pungkas Slamet Edy. (Eko/red)